FOTO BAGAN BPD
[su_tabs vertical=”yes”]
[su_tab title=”KETUA BPD” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : PURWADI
DESA : KEBONTURI RT 03 RW 01
KECAMATAN : JAKEN
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SD NEGERI LORAM KULON I KUDUS
SMP : SMP NEGERI 4 KUDUS
SMA : STM NEGERI PATI
PERGURUAN TINGGI : NIHIL
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title=”WAKIL KETUA” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : AHMAD KURNIAWAN
DESA : KEBONTURI RT 02 RW 02
KECAMATAN : JAKEN
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SD NEGERI KEBONTURI
SMP : MTS MIFTAHUL HUDA JAKENAN
SMA : MADRASAH ALIYAH BANI RUSNI JAKENAN
PERGURUAN TINGGI : –
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title=”SEKRETARIS BPD” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
FOTO
NAMA : ANNI MUSTIANA,S.Pd.SD.
DESA : KEBONTURI RT 01 RW 02
KECAMATAN : JAKEN
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SD NEGERI KEBONTURI
SMP : MTs MATHOLI’UL HUDA PUCAKWANGI
SMA : MA MATHOLI’UL HUDA PUCAKWANGI
PERGURUAN TINGGI : UNIVERSITAS TERBUKA
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title=”ANGGOTA” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : SUTIKNO,S.Pd
DESA : KEBONTURI RT 03 RW 01
KECAMATAN : JAKEN
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SD NEGERI MODJOLUHUR
SMP : SMP NEGERI JUANA
SMA : SPG NEGERI PATI
PERGURUAN TINGGI : IKIP VETERAN SEMARANG
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[su_tab title=”ANGGOTA” disabled=”no” anchor=”” url=”” target=”blank” class=””]
NAMA : EKO FEBRIANTO,S.Pd.I
DESA : KEBONTURI RT 06 RW 02
KECAMATAN : JAKEN
KABUPATEN : PATI
[su_note note_color=”#1ae1e8″]
RIWAYAT PENDIDIKAN
SD : SD NEGERI KEBONTURI
SMP : MTs ROUDLOTUL ULUM GUYANGAN PATI
SMA : MA ROUDLOTUL ULUM GUYANGAN PATI
PERGURUAN TINGGI : IAIN WALISONGO SEMARANG
[/su_note]
[su_note note_color=”#a1e81a”]
MOTT0
“NIHIL “
[/su_note]
[/su_tab]]
[/su_tabs]
[su_box title=”Peraturan Dan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa” box_color=”#35d117″ title_color=”#ffffff”]
(1) Peraturan tata tertib Badan Permusyawaratan Desa paling sedikit memuat:
- waktu musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa;
- tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa; dan 5. pembuatan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa.
(2) Pengaturan mengenai waktu musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
- pelaksanaan jam musyawarah;
- tempat musyawarah;
- jenis musyawarah; dan
- daftar hadir anggota Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
- penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua Badan Permusyawaratan Desa berhalangan hadir;
- penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan
- penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengan bidang yang ditentukan dan penetapan penggantian anggota Badan Permusyawaratan Desa antarwaktu.
(4) Pengaturan mengenai tata cara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
- tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
- konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
- tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
- tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
(5) Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d meliputi:
- pemberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
- penyampaian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan Badan Permusyawaratan Desa;
- pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan
- tindak lanjut dan penyampaian pandangan akhir Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota.
(6) Pengaturan mengenai penyusunan berita acara musyawarah Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf e meliputi:
- penyusunan notulen rapat;
- penyusunan berita acara;
- format berita acara;
- penandatanganan berita acara; dan
- penyampaian berita acara.[/su_box]
[su_note note_color=”#406e23″ text_color=”#ffffff” radius=”0″][su_accordion][su_spoiler title=”Tugas Dan Fungsi BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””]
TUGAS
FUNGSI
[/su_spoiler] [su_spoiler title=”Hak BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””] Badan Permusyawaratan Desa berhak:
[/su_spoiler] [su_spoiler title=”Kewajiban BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””] Anggota Badan Permusyawaratan Desa wajib:
[/su_spoiler] [su_spoiler title=”Larangan BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””] Anggota Badan Permusyawaratan Desa dilarang:
[/su_spoiler] [su_spoiler title=”Pemberhentian BPD” open=”no” style=”default” icon=”plus” anchor=”” class=””] Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (1) Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhenti karena:
(2) Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
(3) Pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa diusulkan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada bupati/walikota atas dasar hasil musyawarah Badan Permusyawaratan Desa. (4) Peresmian pemberhentian anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan bupati/walikota. [/su_spoiler] [/su_accordion] [/su_note]
|